PEREMPUAN dan MODERNISASI

Kamis, 31 Mei 2012

          Modernisasi memang kerapkali melahirkan akses-akses negatif yang tidak sejalan dengan tuntunan agama. Sehingga, dari waktu ke waktu berbagai penyimpangan dan pelanggaran agama terus saja berhamburan mewarnai carut – marut kehidupan dunia.
Dalam ajaran agama Islam telah mematok seperangkat aturan tata cara berpakaian, termasuk pakaian kaum perempuan. Islam menggariskan kaidah ‘ harga mati ‘ agar para perempuan mengenakan pakaian yang menutup auratnya dan yang bisa menjaga kehormatannya. Islam tidak mentolerir bentuk – bentuk pengumbaran
aurat yang tidak seiring dengan fitrah kesucian anak keturunan Adam. Kalaupun pada praktiknya terjadi pengumbaran aurat lewat busana – busana yang terbuka , pendek, transparan dan ketat, maka inilah penyimpangan yang harus diluruskan.
Di antara perbuatan mungkar yang mulai merajalela di tengah-tengah kaum perempuan adalah mereka memakai pakaian pendek yang memperlihatkan paha dikala duduk, atau bahkan juga saat berdiri. Terkadang di balik pakaian yang pendek ini , ia mengenakan pakaian ketat dan transparan yang menurutnya untuk menutupi aurat. Semua ini termasuk perkara kemungkaran yang besar, yang telah diingkari dan diramalkan oleh Nabi.
dua golongan penghuni neraka dari umatku yang aku belum pernah melihat mereka: yakni para perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok ( jalannya), di atas kepala mereka seperti ada punuk unta ( sanggul). Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya...”
Ibnu Hajar Al-Haitsami telah berkata dalam kitabnya Az-Zawajir’ an Iqtirafil Kabair, yang didalamnya ia menyebutkan satu per satu dosa-dosa besar ,” dosa besar ke-108 adalah wanita memakai pakaian transparan yang memperlihatkan kulit tubuhnya, condong ( menyimpang) dan mencondongkan (menyimpangkan perempuan lain)”
Perbuatan sebagian perempuan tersebut yakni mengenakan pakaian pendek minimal mengandung tiga kemungkaran atau dosa sekaligus yaitu 1. memperlihatkan paha, 2.melakukan kemaksiatan secara terbuka,3. Perbuatan wanita memakai pakaian pendek menyerupai perempuan-perempuan kafir dan fasik. Sebab, pakaian pendek yang memperlihatkan paha sama sekali bukan busana wanita muslimah. Padahal menyerupai perempuan - perempuan kafir memiliki bahaya besar bagi agama seorang muslimah.
Ulama mengatakan , “ apabila seseorang menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, dan ia berkeyakinan dengan perbuatan tersebut ia menjadi sepertinya, maka ia kafir. Namun, jika ia tidak berkeyakinan seperti itu, terdapat perbedaan pendapat di antara fuqaha.’ Sebagian berpendapat ia kafir’ dan ini sesuai pengertian lahiriah hadits, dan sebagian lain mengatakan, ‘ ia tidak kafir, namun harus diberi pelajaran ( sanksi)’.”
Kaum perempuan di masa-masa awal Islam telah mencapai puncak kesucian dan kehormatan, rasa malu dan kesopanan, lantaran berkah keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah. Kaum perempuan di masa itu mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, dan tidak diketahui bahwa mereka berpakaian terbuka kala berkumpul sesama perempuan atau dengan mahramnya. Syaikhul Islam mengungkapkan bahwa para perempuan sahabat biasa mengenakan gaun yang menutupi telapak hingga tumit. Yakni telapak tangan hingga tumit kaki. Tapi, tidak mengapa ia menyingsingkan lengannya kala diperlukan apabila dihadapannya hanya ada perempuan dan lelaki mahram. Demikian pula, tidak mengapa ia mengangkat pakaiannya hingga sebagian betis kala diperlukan, bila di hadapannya hanya ada lelaki mahram dan sesama perempuan.
Jangan sampai Islam diserang melalui dirimu. Ketahuilah, taubat dan sikapmu meninggalkan model baju yang ditolak ajaran agama ini adalah contoh positif bagi muslimah lain yang mengikuti dirimu.  Penulis: Azzalia Bahtiar

0 komentar:

Posting Komentar

Kamis, 31 Mei 2012

PEREMPUAN dan MODERNISASI

          Modernisasi memang kerapkali melahirkan akses-akses negatif yang tidak sejalan dengan tuntunan agama. Sehingga, dari waktu ke waktu berbagai penyimpangan dan pelanggaran agama terus saja berhamburan mewarnai carut – marut kehidupan dunia.
Dalam ajaran agama Islam telah mematok seperangkat aturan tata cara berpakaian, termasuk pakaian kaum perempuan. Islam menggariskan kaidah ‘ harga mati ‘ agar para perempuan mengenakan pakaian yang menutup auratnya dan yang bisa menjaga kehormatannya. Islam tidak mentolerir bentuk – bentuk pengumbaran
aurat yang tidak seiring dengan fitrah kesucian anak keturunan Adam. Kalaupun pada praktiknya terjadi pengumbaran aurat lewat busana – busana yang terbuka , pendek, transparan dan ketat, maka inilah penyimpangan yang harus diluruskan.
Di antara perbuatan mungkar yang mulai merajalela di tengah-tengah kaum perempuan adalah mereka memakai pakaian pendek yang memperlihatkan paha dikala duduk, atau bahkan juga saat berdiri. Terkadang di balik pakaian yang pendek ini , ia mengenakan pakaian ketat dan transparan yang menurutnya untuk menutupi aurat. Semua ini termasuk perkara kemungkaran yang besar, yang telah diingkari dan diramalkan oleh Nabi.
dua golongan penghuni neraka dari umatku yang aku belum pernah melihat mereka: yakni para perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok ( jalannya), di atas kepala mereka seperti ada punuk unta ( sanggul). Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya...”
Ibnu Hajar Al-Haitsami telah berkata dalam kitabnya Az-Zawajir’ an Iqtirafil Kabair, yang didalamnya ia menyebutkan satu per satu dosa-dosa besar ,” dosa besar ke-108 adalah wanita memakai pakaian transparan yang memperlihatkan kulit tubuhnya, condong ( menyimpang) dan mencondongkan (menyimpangkan perempuan lain)”
Perbuatan sebagian perempuan tersebut yakni mengenakan pakaian pendek minimal mengandung tiga kemungkaran atau dosa sekaligus yaitu 1. memperlihatkan paha, 2.melakukan kemaksiatan secara terbuka,3. Perbuatan wanita memakai pakaian pendek menyerupai perempuan-perempuan kafir dan fasik. Sebab, pakaian pendek yang memperlihatkan paha sama sekali bukan busana wanita muslimah. Padahal menyerupai perempuan - perempuan kafir memiliki bahaya besar bagi agama seorang muslimah.
Ulama mengatakan , “ apabila seseorang menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, dan ia berkeyakinan dengan perbuatan tersebut ia menjadi sepertinya, maka ia kafir. Namun, jika ia tidak berkeyakinan seperti itu, terdapat perbedaan pendapat di antara fuqaha.’ Sebagian berpendapat ia kafir’ dan ini sesuai pengertian lahiriah hadits, dan sebagian lain mengatakan, ‘ ia tidak kafir, namun harus diberi pelajaran ( sanksi)’.”
Kaum perempuan di masa-masa awal Islam telah mencapai puncak kesucian dan kehormatan, rasa malu dan kesopanan, lantaran berkah keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah. Kaum perempuan di masa itu mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, dan tidak diketahui bahwa mereka berpakaian terbuka kala berkumpul sesama perempuan atau dengan mahramnya. Syaikhul Islam mengungkapkan bahwa para perempuan sahabat biasa mengenakan gaun yang menutupi telapak hingga tumit. Yakni telapak tangan hingga tumit kaki. Tapi, tidak mengapa ia menyingsingkan lengannya kala diperlukan apabila dihadapannya hanya ada perempuan dan lelaki mahram. Demikian pula, tidak mengapa ia mengangkat pakaiannya hingga sebagian betis kala diperlukan, bila di hadapannya hanya ada lelaki mahram dan sesama perempuan.
Jangan sampai Islam diserang melalui dirimu. Ketahuilah, taubat dan sikapmu meninggalkan model baju yang ditolak ajaran agama ini adalah contoh positif bagi muslimah lain yang mengikuti dirimu.  Penulis: Azzalia Bahtiar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar