Modernisasi memang kerapkali melahirkan
akses-akses negatif yang tidak
sejalan dengan tuntunan agama. Sehingga, dari waktu ke waktu berbagai
penyimpangan dan pelanggaran agama terus saja berhamburan mewarnai carut –
marut kehidupan dunia.
Dalam ajaran
agama Islam telah mematok seperangkat aturan tata cara
berpakaian, termasuk pakaian kaum perempuan. Islam menggariskan kaidah ‘ harga
mati ‘ agar para perempuan mengenakan pakaian yang menutup auratnya dan yang
bisa menjaga kehormatannya. Islam tidak mentolerir bentuk – bentuk pengumbaran
aurat yang tidak seiring dengan fitrah kesucian anak keturunan Adam. Kalaupun pada praktiknya terjadi pengumbaran aurat lewat busana – busana yang terbuka , pendek, transparan dan ketat, maka inilah penyimpangan yang harus diluruskan.
aurat yang tidak seiring dengan fitrah kesucian anak keturunan Adam. Kalaupun pada praktiknya terjadi pengumbaran aurat lewat busana – busana yang terbuka , pendek, transparan dan ketat, maka inilah penyimpangan yang harus diluruskan.
Di antara perbuatan mungkar yang mulai merajalela
di tengah-tengah kaum perempuan adalah mereka memakai pakaian pendek yang
memperlihatkan paha dikala duduk, atau bahkan juga saat berdiri. Terkadang di balik pakaian
yang pendek ini , ia mengenakan pakaian ketat dan transparan yang menurutnya
untuk menutupi aurat. Semua ini termasuk perkara kemungkaran yang besar, yang telah diingkari dan
diramalkan oleh Nabi.
“dua golongan
penghuni neraka dari umatku yang aku belum pernah melihat mereka: yakni para perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok ( jalannya), di
atas kepala mereka seperti ada punuk unta ( sanggul).
Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya...”
Ibnu Hajar Al-Haitsami telah berkata
dalam kitabnya Az-Zawajir’ an Iqtirafil Kabair, yang didalamnya ia menyebutkan
satu per satu dosa-dosa besar ,” dosa besar ke-108 adalah wanita memakai
pakaian transparan yang memperlihatkan kulit tubuhnya, condong ( menyimpang)
dan mencondongkan (menyimpangkan perempuan lain)”
Perbuatan sebagian perempuan tersebut yakni mengenakan pakaian pendek minimal
mengandung tiga kemungkaran atau dosa sekaligus yaitu 1.
memperlihatkan paha, 2.melakukan kemaksiatan secara terbuka,3. Perbuatan wanita
memakai pakaian pendek menyerupai perempuan-perempuan kafir dan fasik. Sebab, pakaian pendek yang
memperlihatkan paha sama sekali bukan busana wanita muslimah. Padahal
menyerupai perempuan - perempuan kafir memiliki
bahaya besar bagi agama seorang muslimah.
Ulama mengatakan , “ apabila seseorang
menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, dan ia berkeyakinan dengan perbuatan
tersebut ia menjadi sepertinya, maka ia kafir. Namun, jika ia tidak
berkeyakinan seperti itu, terdapat perbedaan pendapat di antara fuqaha.’
Sebagian berpendapat ‘ia kafir’ dan ini sesuai pengertian lahiriah hadits, dan sebagian lain
mengatakan, ‘ ia tidak kafir, namun harus diberi pelajaran ( sanksi)’.”
Kaum perempuan di masa-masa awal Islam
telah mencapai puncak kesucian dan kehormatan, rasa malu dan kesopanan,
lantaran berkah keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti Al-Quran
dan As-Sunnah. Kaum perempuan di masa itu mengenakan pakaian yang menutup
seluruh tubuh, dan tidak diketahui bahwa mereka berpakaian terbuka kala
berkumpul sesama
perempuan
atau dengan mahramnya. Syaikhul Islam mengungkapkan bahwa para perempuan sahabat biasa
mengenakan gaun yang menutupi telapak hingga tumit. Yakni telapak tangan hingga
tumit kaki. Tapi, tidak mengapa ia menyingsingkan lengannya kala diperlukan
apabila dihadapannya hanya ada perempuan dan lelaki mahram. Demikian pula, tidak mengapa ia mengangkat
pakaiannya hingga sebagian betis kala diperlukan, bila di hadapannya hanya ada
lelaki mahram dan sesama perempuan.
Jangan
sampai Islam
diserang melalui dirimu. Ketahuilah, taubat dan sikapmu meninggalkan model baju
yang ditolak ajaran agama ini adalah contoh positif bagi muslimah lain yang
mengikuti dirimu. Penulis: Azzalia Bahtiar
0 komentar:
Posting Komentar